Lahir di Padang pada tanggal 15 Agustus 1941, berdomisili di Komplek Perumahan Dosen Universitas Jambi No. 08 Telanaipura Kota Jambi. Mempunyai seorang isteri bernama Hj. Zuraida Akur, juga pegawai negeri sipil dan dikaruniai 5 orang anak, yaitu Prima Audia Daniel Saaluddin, SE., Ir. Rafael Daniel Saaluddin , Edwin Daniel Saaluddin, S.PSi., Dhani Daniel Saaluddin, SE dan Rika Jelita Daniel Saaluddin.
Lahir di Jambi pada tanggal 31 Oktober 1959, berdomisili di Jl. Cemara II RT. 31 RW. 06 No. 21 Kelurahan Selamat Jambi. Mempunyai seorang isteri bernama Rita Kurniawati, SE serta mempunyai 2 orang anak yaitu R.A. Wulantari, S.I.Kom dan Rd. Abd. Jabbar.
Dalam negara hukum yang demokratis, kegiatan memilih orang atau sekelompok orang untuk menjadi pemimpin atau duduk di lembaga-lembaga kenegaraan melalui pemilu/pemilukada, idealnya diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pemilu/pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi landasan sekaligus tolok ukur untuk menilai, apakah pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik atau tidak.
Pelanggaran atau kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu/pemilukada dalam praktik ternyata tidak saja dilakukan oleh para peserta, tetapi juga dapat dilakukan oleh penyelenggara yakni KPU/KPUD, pemerintah atau pemerintah daerah. Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah sebagaimana yang terjadi dalam praktik pemilukada di Indonesia, pada dasarnya merupakan sengketa hukum (rechtsstrijd). Secara teoretis, sengketa hukum (rechtsstrijd) sekaligus pula merupakan sengketa kepentingan (belangenstrijd).
Dalam hukum positif, sengketa pemilu/pemilukada yang berkenaan dengan perselisihan hasil pemilu/pemilukada di Indonesia menjadi kewenangan dan tanggungjawab konstitusional Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa atau perselisihan hasil pemilukada ini menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan, terutama peserta pemilu/pemilukada atau para kandidat untuk mewujudkan pemilu/pemilukada yang demokratis dan konstitusional.
Dilatarbelakangi oleh beberapa hal tersebut, serta kebutuhan urgen untuk mewujudkan pemilukada di Provinsi Jambi 2010 agar dapat berlangsung secara damai, jujur, adil, demokratis dan konstitusional, maka Pusat Kajian Konstitusi dan Kebijakan Publik (PK3P) Fakultas Hukum Universitas Jambi menyelenggarakan kegiatan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) pemilukada yang demokratis dan konstitusional 2010.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Prof. Fuad Bafadhal Fakultas Hukum Unja ini diikuti lebih kurang 50 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya tim sukses calon gubernur/wakil gubernur, akademisi, DPRD Provinsi Jambi, DPRD Kota Jambi, Polda Jambi, KAHMI Provinsi Jambi, HMI Cabang Jambi, LSM, dan mahasiswa.
Dalam sambutannya rektor mengatakan bahwa, pemilihan umum merupakan instrumen menuju negara demokrasi. Oleh karena itu harus dijalankan secara demokratis. “Penegakkan hukum pemilu harus mampu memberikan kepastian hukum baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu, undang-undang yang baik adalah dapat bermanfaat bagi masyarakat,” singkat rektor.
Dengan mengangkat tema “Penyelenggaraan Pemilukada yang Damai, Jujur, Adil dan Demokratis Melalui Penanganan Sengketa Pemilukada Secara Adil dan Konstitusional di Provinsi Jambi” menghadirkan beberapa nara sumber seperti, Ketua KPU Provinsi Jambi Yaser Arafat, SE, Ketua Panwaslu Provinsi Jambi Salahuddin, SPt, dan Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Acara Konstitusi Dr. Widodo Ekatjahjana, SH. MH.
Diakhir diskusi dibacakan rumusan FGD yang disusun tim perumus yang terdiri dari Nopyandri, SH., LL.M dan Pahlefi, SH, MKn. Beberapa rumusan yang dihasilkan yakni, pertama; persoalan pemilukada umumnya berpangkal pada undang-undang yang mengatur yang berdampak pada perselisihan paham KPU dan Panwas, undang-undang belum mengatur secara baik mekanisme penyelenggaran pemilu, persoalan DPS dan DPT, serta implementasi aturan hukum, kedua; penyelenggaraan pemilukada di Provinsi Jambi, terdapat masa jeda antara penetapan calon dan masa kampanye yang merupakan “ruang kosong” yang dimanfaatkan pasangan calon untuk memasang iklan, tanda gambar dan alat peraga, yang diindikasi sebagai pelanggaran pemilu, ketiga; selain pelanggaran administrasi pemilu, juga ada indikasi pelanggaran pidana terkait kampanye di luar masa kampanye. Persoalan yang timbul, belum adanya kesamaan pendefinisian mengenai istilah kampanye, keempat; terhadap kenyataan tersebut, harus ditangani secara bijak, adil dan pasti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan pasangan calon lain dan menjadi alasan untuk menyatakan ketidak puasan bagi pasangan calon yang kalah, kelima; untuk mendukung terwujudnya pelaksanaan pemilukada yang demokratis, adanya saksi dari setiap pasangan calon memegang peran yang strategis. Untuk itu, setiap pasangan calon kiranya dapat menyiapkan saksi-saksi yang memiliki pengetahuan berkenaan dengan pemilukada (kompeten), keenam; demi menegakan supremasi hukum dan menjaga situasi dan kondisi Provinsi Jambi tetap aman dan damai, bagi pasangan calon yang tidak puas terhadap pelaksanaan tahapan atau hasil pemilukada kiranya lebih mengedepankan penyelesaian secara hukum dan tidak memilih penyelesaian dengan penggunaan kekerasan dan pengerahan massa, ketujuh; semua elemen masyarakat diharapkan dapat menyikapi kondisi demikian secara arif dan bijaksana, sehingga dapat dihindari adanya politisasi kondisi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya akan merugikan masyarakat Jambi, dan kedelapan; pemilukada akan dapat terlaksana secara demokratis dengan penegakan enam faktor, yaitu: KPU dan Panwaslu harus netral dan independen, adanya akses informasi penyelenggaraan pemilukada, adanya partisipasi pemilih, adanya jaminan kebebasan untuk memilih, adanya jaminan kerahasiaan pilihan, dan adanya ketaatan hukum dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu. (Dedi/Nop)