UPT. PERPUSTAKAAN 
Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor I. Perpustakaan dipimpin oleh seroang Kepala yang ditunjuk diantara pustakawan senior di lingkungan perpustakaan. Perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, perpustakaan mempunyai fungsi : Menyediakan dan mengolah bahan pustaka. Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka. Memelihara bahan pustaka. Melakukan layanan referensi. Melakukan urusan tata usaha perpustakaan.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga perpustakaan. Kepala sub bagian tata usaha sebagaimana tersebut di atas secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi.Kelompok pustakawan terdiri dari sejumlah pustakawan dalam jabatan fungsional yang dipimpin oleh seorang pustakawan senior yang ditunjuk diantara tenaga pustakawan di lingkungan perpustakaan. Jumlah pustakawan ditetapkan menurut kebutuhan. Jenis dan jenjang pustakawan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|