UPT. KOMPUTER  UPT Komputer adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pengolahan data yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor I. Pusat komputer dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk diantara tenaga akademik dan tenaga teknis komputer senior di lingkungan pusat komputer. Pusat komputer mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menyimpan data dan informasi serta memberikan layanan untuk program-program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, pusat komputer mempunyai fungsi : a. Mengumpulkan dan mengolah data dan informasi b. Menyajikan dan menyimpan data dan informasi c. Melakukan urusan tata usaha pusat komputer. Kepala : Ir. Indra Sulaksana, M.Si
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat komputer. Kepala Sub Bagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komputer dan secara administratifbertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi.
Kelompok tenaga akademik dan tenaga teknis komputer terdiri atas sejumlah tenaga akademik dan tenaga teknis komputer dalam jabatan fungsional di bidang pengolahan data, dan dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk diantara tenaga akademik dan tenaga teknis komputer Jumlah tenaga akademik dan tenaga teknis komputer ditetapkan menurut kebutuhan. Jenis dan jenjang tenaga akademik dan tenaga teknis komputer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|